Penerbitan Surat Informasi Tata Ruang

No. SK: 000.8.3.2/274/438.5.4/2024

  1. Surat permohonan informasi tata ruang dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi
  2. Copy bukti kepemilikan lahan (jika ada)
  3. Gambar batas tanah (Peta Polygon)
  4. Copy KTP pemohon
  5. Surat kuasa dan copy KTP yang diberikan kuasa (apabila dikuasakan)

  1. Untuk pengajuan permohonan Surat Informasi Tata Ruang, pemohon dapat menyampaikan permohonan secara langsung pada Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang
  2. Pemohon yang mengajukan permohonan Surat Informasi Tata Ruang harus melengkapi kelengkapan dokumen tersebut diatas ke TU Dinas.
  3. Hasil dari pemeriksaan, apabila sesuai dan memenuhi persyaratan administrasi maka berkas di ajukan pada Kepala Bidang untuk di disposisi ke Koordinator selanjutnya di disposisi ke Tim Teknis
  4. Staf teknis memeriksa kelengkapan berkas, mengecek tata ruang dalam aplikasi Arcgis, dan membuat Draft Surat Informasi Tata Ruang
  5. Draft Surat Informasi Tata Ruang dikoreksi oleh Koordinator dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan
  6. Hasil draft Surat Informasi Tata Ruang terkoreksi diunggah melalui aplikasi http://e-buddy.sidoarjokab.go.id untuk ditandatangani dan diterbitkan oleh Kepala Dinas
  7. Surat Informasi Tata Ruang yang telah ditandatangani disampaikan kepada pemohon
  8. Berkas Permohonan Informasi Tata Ruang dan Surat Informasi Tata Ruang yang telah ditandatangani diarsipkan

Pemohon memasukkan berkas  1 hari 

 a. Menerima disposisi permohonan Informasi Tata ruang dari Kepala dinas 1 hari 

 b. Disposisi disampaikan pada Kepala Bidang 1 hari 

 c. Disposisi berkas pada Koordinator 1 hari 

 d. Disposisi berkas pada Staf Teknis dan Pengecekan peruntukan ruang, Menyusun Draft dan Gambar sebagai lampiran yang akan   diterbitkan 4 hari 

 e. Penyampaikan Draft Surat Informasi Tata Ruang secara berjenjang kepada Koordinator dan Kepala Bidang 4 hari 

 f. Penyampaikan surat informasi tata ruang secara berjenjang kepada Kepala Bidang, Sekretaris Dinas, dan Kepala Dinas melalui aplikasi e-buddy  2 hari 

 g. Surat informasi tata ruang dicetak dan disampaikan pada pemohon  1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Informasi Tata Ruang (Surat yang berisikan informasi terkait peruntukan ruang pada Lahan yang diajukan)

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Jl. A. Yani No.4 Kabupaten Sidoarjo 

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

 a. telepon : 031-8960982 

 b. email : disperkim@sidoarjokab.go.id 

 c. website : p2cktr.sidoarjokab.go.id 

 d. facebook : Dinas Ppcktr Kabupaten Sidoarjo 

 e. instagram : @dinasp2cktr.sidoarjo 

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id 

 g. Call Center 112 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Penerbitan Surat Informasi Tata Ruang"