Akta Perkawinan

  1. a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tanda tangani oleh pemuka penghayat kepercayaan;
  2. b. Ktp suami isteri
  3. c. Pas foto suami dan isteri
  4. d. Kutipan akta kelahiran suami dan isteri
  5. e. Paspor bagi suami atau isteri orang asing
  6. f. Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi, surat catatan kepolisian dan surat dari kedutaan/konsul/perwakilan Negaranya;
  7. g. Kutipan akta perceraian atau akta kutipan akta kematian bagi mereka yang telahcerai atau pasangannya telah meninggal;
  8. h. Ijin dari komandan bagi mereka anggota TNI/Polri;

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara
  2. 2. Petugas loket menerima berkas persyaratan pembuatan Akta Perkawina dan memeriksa kelengkapan jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan Akta Perkawinan Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda.
  3. 3. Melakukan verifikasi berkas dan memberi paraf pada berkas oleh Kasi dan kabid.
  4. 4. Kemudian operator mengentri dan Percetakan

2 ( Dua ) jam kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0852 6010 8722

8.    SMS 0852 6010 8722

9.    Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perkawinan "