Pendaftaran/Rekam Medik

No. SK: 0252/1215.202.04/SK/II/2023

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) /KK/ Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  3. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 tahun 2024 ( Pasien Umum )

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomor antrean di meja informasi
  2. Nomor Antrean dibagi untuk kategori umum dan pasien khusus lansia dan disabilitas langsung ke pendaftaran tampa nomor antrian
  3. Pasien / pengunjung menunggu nomor antrean nya dipanggil olehpetugas ruang pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran menanyakan maksud dan tujuan , memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke meja pemilahan

Waktu pelayanan di ruang pendaftaran adalah selama 5-10 menit

Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

1.    Secara langsung / UPT Puskesmas Salak, Jln Mata Kocing

,Persabahan, Salak

2.    Email pusksalak@gmail.com

3.    Facebook;Uptpuskesmassalak

4.    Instragram : upt_puskesmas_salak

5.    SMS/Whatsapp : 082172997200/ 081264956090

      6.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081269564197

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Rekam Medik"