Pelayanan Konseling

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Konseling
    1. 1. Petugas Mencuci tangan 6 Langkah 2. Petugas memakai masker 3. Petugas mengucapkan salam 4. Petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan tugas serta perannya 5. Petugas memastikan identitas pasien 6. Petugas akan memberikan informasi dan edukasi kepada pasien atau keluarga mengenai Penyakit/Tindakan yang akan dilakukan kepada pasien 7. Petugas melakukan verifikasi/menanyakan ulang kepada pasien dan keluarga tentang informasi yang telah diberikan 8. Bila pasien dan keluarga pasien belum mengerti dengan KIE yang diberikan oleh petugas maka petugas kesehatan akan mengulang kembali penjelasan KIE 9. Bila pasien dan keluarga pasien sudah mengerti dengan KIE yang telah dijelaskan maka petugas kesehatan akan mengisi ke CPPT di Rakam Medis

1.Untuk edukasi Menit

1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konseling

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"