Akta Perceraian

No. SK: 065/148/2021

  1. a. Bukti Pencatatan perceraian dari Negara setempat;
  2. b. Akta perkawinan; dan
  3. c. Fotocopy Paspor Republik Indonesia

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Petugas loket menerima berkas persyaratan pembuatan Akta Perceraian dan memeriksa kelengkapan jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan Akta Percerian Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda .
  3. 3. Melakukan verifikasi berkas dan memberi paraf pada berkas oleh Kasi dan kabid
  4. 4. Kemudian operator mengentri dan Percetakan dokumen yangsudah dikonfirmasi kadis.

2 (Dua) jam kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Akta perceraian

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

 

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0852 6010 8722

8.    SMS 0852 6010 8722

Kotak saran     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Perceraian "