Akta Kematian

No. SK: 065/148/2021

  1. a. Surat kematian dari geuchik mengetahui camat stempel basah b. Surat kematian dari rumah sakit/ pukesmas
  2. b. Surat kematian dari rumah sakit/ pukesmas
  3. c. Foto Copy Ktp pelapor ( satu orang)
  4. d. Foto Copy Ktp saksi 2 0rang
  5. e. Ktp asli yang meninggal
  6. f. Bagi PNS yang meninggal lampirkan Foto copy Sk terakhir
  7. g. Email dan
  8. h. No. Hp

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Petugas loket menerima berkas persyaratan pembuatan Akta Kelahiran dan memeriksa kelengkapan berkas jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan Akta Kematian Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda.
  3. 3. Melakukan verifikasi berkas dan member paraf pada berkas oleh Kasi dan kabid.
  4. 4. Pertugas Pemrosesan untuk Mengenteri dan Percetakan dokumen yang sudah dikonfirmasi Kadis, dokumen yang sudah selesai diserahkan ke pemohon.

1hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0852 6010 8722

8.    SMS 0852 6010 8722

9.    Kotak saran    


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta Kematian "