Pelayanan Rawat Inap pasien peserta JKN BPJS

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien dibawa berobat ke IGD atau Poliklinik Rawat Jalan RSUD Sukadana (sesuai kondisi klinis pasien)
    2. Pasien membawa Kartu JKN BPJS atau KTP Asli
    3. Pasien membawa rujukan dari FKTP (kecuali kasus kritis/gawat darurat tidak perlu rujukan)

  • Prosedur
    1. Pasien/pengantar pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran Rawat Jalan/IGD dengan menyerahkan kartu JKN BPJS dan rujukan dari FKTP (kecuali kondisi gawat darurat, rujukan dapat menyusul).
    2. Pasien diperiksa oleh dokter yang bertugas di ruangan (rawat jalan atau IGD)
    3. Pasien akan diperiksa oleh dokter meliputi anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis.
    4. Pasien/keluarga pasien mendapatkan penjelasan mengenai diagnosis dan rencana terapi kepada pasien/keluarga pasien serta rujukan jika diperlukan
    5. Pasien mendapatkan surat pengantar rawat inap untuk perawatan lanjutan pada Unit Rawat Inap
    6. Pasien diantar petugas (porter) ke ruang rawat inap
    7. Pasien mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan di ruang rawat inap

Waktu Pelayanan tergantung kondisi medis pasien

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Inap pasien peserta JKN BPJS

https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

 WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap pasien peserta JKN BPJS "