Akta kelahiran

No. SK: 065/148/2021

  1. a. Foto copy kk
  2. b. Foto copy Ktp yang bersangkutan JIka ada
  3. c. Foto Copy Buku Nikah orang Tua / Stpjm perkawinan
  4. d. Stpjm Kelahiran
  5. e. Foto Copy Ktp Orang Tua
  6. f. Foto Copy Ktp kedua saksi
  7. g. Email dan
  8. h. No Hp

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Menerima berkas persyaratan pembuatan Akta Kelahiran dan memeriksa kelengkapan berkas jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan Akta Kelahiran Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda.
  3. 3. Verifikasi kelengkapan berkas, dan memberi paraf pada berkas oleh Kasi dan kabid.
  4. 4. Kemudian Dokumen diserahkan keoperator untuk Mengentri dan dicetak selanjutnya Dokumen yang sudah selesai diserahkan ke loket pengambilan untuk di ambil Masyarakat.

1 (Satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran 18 - Seterusnya

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0852 6010 8722

8.    SMS 0852 6010 8722

9.    Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta kelahiran "