Pemrosesan Legalisir PBG dan SLF Bangunan Gedung

No. SK: 000.8.3.2/274/438.5.4/2024

  1. Asli Gambar dan SK PBG/SLF
  2. Copy Gambar dan SK PBG/SLF
  3. SK Pengesahan Daftar Nama Pemilik Kavling bagi Bangunan di lokasi perumahan/Komplek pergudangan/industri
  4. KTP Pemilik Bangunan
  5. Sertifikat sesuai nama pemilik bangunan
  6. Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila tidak bisa melampirkan Gambar dan SK asli PBG/SLF.
  7. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa, untuk permohonan yang dikuasakan pengurusannya

  1. Suatu Bangunan Gedung yang mengajukan legalisir gambar dan SK PBG/SLF harus melengkapi kelengkapan dokumen pesyaratan di atas.
  2. Permohonan legalisir dilakukan melalui surat permohonan kepada Kepala Dinas P2CKTR, dengan melampirkan semua persyaratan di atas.
  3. Kepala Dinas mendisposisi permohonan ke Bidang Tata Bangunan untuk proses tindak lanjut.
  4. Petugas di bidang melakukan verifikasi kelengkapan berkas, apabila ditemukan ada kekurangan, maka berkas dikembalikan kepada pemohon/kuasa pemohon untuk dilengkapi.
  5. Subko yang ditunjuk melakukan cek ulang berkas dan memberikan paraf pada bagian tanda tangan Kepala Bidang
  6. Kepala Bidang mendatangani legalisir pada copy Gambar dan SK legalisir, jika berkas sudah dinyatakan lengkap.
  7. Petugas di bidang menyerahkan legalisir dan asli gambar dan SK yang dilampirkan kepada pemohon/kuasa pemohon

2 (dua) hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisir PBG dan SLF

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Jl. A. Yani No.4 Kabupaten Sidoarjo 

 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui : 

 a. telepon : 031-8960982 

 b. email : disperkim@sidoarjokab.go.id 

 c. website : p2cktr.sidoarjokab.go.id 

 d. facebook : Dinas Ppcktr Kabupaten Sidoarjo 

 e. instagram : @dinasp2cktr.sidoarjo 

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id

 g. Call Center 112 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemrosesan Legalisir PBG dan SLF Bangunan Gedung"