Pelayanan Rawat Jalan (Pembiayaan Mandiri/Umum)

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)
    2. Pasien membawa rujukan dari FKTP (jika ada)

  • Prosedur
    1. Pasien menyampaikan maksud kedatangan (berobat) ke Unit Admisi, pasien akan mendapatkan penjelasan persyaratan dan nomor antrean pendaftaran
    2. Pasien akan dipanggil untuk mendaftar di Unit Pendaftaran Rawat Jalan sesuai nomor antrean pendaftaran
    3. Pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran dengan membawa berkas rujukan untuk didaftarkan pada Poliklinik yang sesuai
    4. Pasien ke Poliklinik Spesialis yang dituju dan menunggu panggilan sesuai antrean
    5. Pasien akan menjalani pemeriksaan oleh Dokter Spesialis meliputi anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis
    6. Pasien mendapatkan penjelasan mengenai diagnosis dan rencana terapi dari DPJP
    7. Pasien mendapatkan resep obat dan atau tatalaksana selanjutnya (sesuai kondisi medis).
    8. Pasien membayar biaya pelayanan kesehatan rawat jalan di Kasir Rawat Jalan
    9. Pasien/keluarga pasien mengambil obat yang diresepkan ke Unit Farmasi Rawat Jalan

Waktu pelayanan berbeda-beda tergantung kondisi klinis dan pemeriksaan penunjang medis yang mungkin diperlukan oleh pasien.

Rincian Biaya terdiri dari

1. Pendaftaran

2. Asuhan Keperawatan

3. Jasa Medis Dokter

4. Pemeriksaan Penunjang

5. Pelayanan kesehatan lainnya (sesuai kebutuhan pasien)

Pelayanan Rawat Jalan (Biaya Mandiri/Umum)

https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

 WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan (Pembiayaan Mandiri/Umum) "