Surat Keterangan Lurah (Insidentil)

  1. Surat Pengantar RT Setempat
  2. Fotocopy KTP
  3. Data dukung/Berkas perihal permohonan

  1. Pemohon menyerahkan Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Lurah ke Loket Layanan Kelurahan Batulicin
  2. Pemohon menunggu proses pembuatan Surat Keterangan Lurah
  3. Pemohon menerima Surat Keterangan Lurah

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lurah (Insidentil)

Whatsapp -

Website SP4N Lapor Kelurahan Batulicin http://www.lapor.go.id

Kotak Saran

Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Batulicin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Keterangan Lurah (Insidentil)"