Pelayanan Rawat Jalan peserta BPJS

No. SK: 445/06.298a/27-SK/2022

  • Persyaratan
    1. Pasien dibawa ke Instalasi Rawat Jalan (Poliklinik Spesialis)
    2. Pasien membawa rujukan dari FKTP atau Surat Kontrol (bagi pasien kontrol rawat jalan)

  • Prosedur
    1. Pasien menyampaikan maksud kedatangan (berobat) ke Unit Admisi, pasien akan mendapatkan penjelasan persyaratan dan nomor antrean pendaftaran
    2. Pasien akan dipanggil untuk mendaftar di Unit Pendaftaran Rawat Jalan sesuai nomor antrean pendaftaran
    3. Pasien mendaftar pada Unit Pendaftaran dengan membawa berkas rujukan / surat kontrol untuk didaftarkan pada Poliklinik yang sesuai
    4. Pasien ke Poliklinik Spesialis yang dituju dan menunggu panggilan sesuai antrean.
    5. Pasien akan mendapatkan pelayanan medis berupa anamnesis (wawancara medis), pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang (radiologi, laboratorium, dll.) untuk penegakan diagnosis
    6. Pasien mendapatkan penjelasan mengenai diagnosis dan rencana terapi dari DPJP
    7. Pasien mendapatkan resep obat dan atau tatalaksana selanjutnya (sesuai kondisi medis).
    8. Pasien/keluarga pasien mengambil obat yang diresepkan ke Unit Farmasi Rawat Jalan

Waktu Pelayanan tergantung kondisi medis dan kebutuhan pelayanan penunjang medis pasien.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rawat Jalan peserta BPJS

https://www.instagram.com/rsudsukadana_official 

WhatsApp (CS) : 0821 8450 1606

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan peserta BPJS"