Pelayanan Persalinan

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Prosedur Pelayanan Persalinan
    1. 1. Pasien masuk di ruang bersalin 2. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign dan pemerikssan dalam 3. Petugas melakukan Tindakan di ruang persalinan (APN) 4. Pasien dipindahkan ke ruang nifas untuk perawatan nifas 5.Pasien boleh pulang setelah k/u baik dan dokter memperbolehkan pulang

Pelayanan Persalinan 24 jam


1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

1.Pelayanan Persalinan Normal 2.Pelayanan KB 3.Pelayanan IVA TEST

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"