Pembuatan Rekomendasi Surat Keringanan Biaya Berobat

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  2. Masuk DTKS
  3. Surat Keterangan Dirawat dari RS/Puskesmas
  4. Fotocopy KTP dan KK
  5. Foto Rumah

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan pemohon
  2. Melakukan pengecekan DTKS secara online melalui aplikasi SIKS-NG
  3. Membuat surat keterangan DTKS dan Rekomendasi Surat Keringanan Biaya Berobat
  4. Mengajukan surat keterangan DTKS dan Rekomendasi Surat Keringanan Biaya Berobat untuk diparaf atau ditandatangani
  5. Memberikan cap stempel
  6. Menyerahkan surat keterangan DTKS dan Rekomendasi Surat Keringanan Biaya Berobat kepada pemohon
  7. Menyimpan/mengarsipkan surat keterangan DTKS dan Rekomendasi Surat Keringanan Biaya Berobat berserta fotocopy kelengkapan persyaratan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keringanan Biaya Berobat

Call Center : 0813 7965 7356 

Email : dinsos.lamtim@gmail.com 

Website : http://dinsos.lampungtimurkab.go.id/ 

 Atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Rekomendasi Surat Keringanan Biaya Berobat"