kartu Identitas Anak

No. SK: 065/148/2021

  1. a. Foto Copy Kk
  2. b. Foto Copy Akta kelahiran
  3. c. Foto Copy KTP Orang tua
  4. d. Pas Foto Warna Ukuran 3x4 1 lembar

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Menerima berkas persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak dan memeriksa kelengkapan berkas jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan KIA Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda.
  3. 3. Verifikasi kelengkapan berkas, dan memberi paraf pada berkas oleh Kasi dan kabid.
  4. 4. Kemudian Dokumen diserahkan keoperator untuk Mengentri dan dicetak selanjutnya Dokumen yang sudah selesai diserahkan ke loket pengambilan untuk di ambil Masyarakat.

1 (satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

Kia 5-16 Tahun

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0813 6170 4764

8.    SMS 0813 6170 4764

Kotak saran   
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "kartu Identitas Anak "