Pelayanan Poliklinik Bedah Plastik

  • Pasien Dinas dan Keluarga
    1. KTP.
    2. Kartu BPJS.
    3. Surat Eligibilitas Peserta.
    4. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
    5. Setiap pasien membawa kartuber obat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    6. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat di awal melakukan registrasi/pendaftaran.
  • Pasien BPJS non Dinas
    1. Kartu BPJS.
    2. Surat Eligibilitas Peserta.
    3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
    4. Setiap pasien membawa kartuber obat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat di awal melakukan registrasi/pendaftaran.
  • Pasien Asuransi
    1. KTP.
    2. Kartu Asuransi yang telah bekerjasama dengan RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    3. Surat Klaim Asuransi yang menjadi instansi penanggungjawab.
    4. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayan.an
    5. Setiap pasien membawa kartuber obat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    6. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat di awal melakukan registrasi/pendaftaran.
  • Pasien Swasta
    1. KTP.
    2. Bukti administrasi biaya.
    3. Setiap pasien membawa rujukan atau surat diagnosis klinis dan instruksi dari dokter penanggungjawab pelayanan.
    4. Setiap pasien membawa kartuber obat RSAU dr. Esnawan Antariksa.
    5. Persyaratan pelayanan tersebut dilengkapi dan dibawa oleh pasien/keluarga pasien saat di awal melakukan registrasi/pendaftaran.

  1. Pasien membawa persyaratan lengkap sesuai dengan status pasien.
  2. Pasien mendaftarkan pelayanan di loket pendaftaran Poli Terpadu.
  3. Pasien menyerahkan kelengkapan berkas kepada petugas loket pendaftaran dan diberikan nomor antrian oleh petugas loket pendaftaran.
  4. Pasien menunggu pelaksanaan pelayanan Poli Terpadu

1. Hari Senin s.d Jum’at.

2. Pelaksanaan Pelayanan  Poli Klinik Bedah Plastik Jam 12.00 sd 13.00Wib.

3. Lama Waktu Pelayanan 8 – 10 menit per pasien

Sesuai dengan Keputusan Ka RSAU dr. Esnawan Antariksa Nomor Kep/178/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) RSAUdr. Esnawan Antariksa Kementerian Pertahanan, adalah sebagai berikut :

NOJENIS LAYANANTARIF
1BPJSRp. 200.000
2Asuransi,Swasta/Umum
Rp. 200.000

Konsultasi Dokter Spesialis Bedah Plastik


Pengaduan terhadap layanan dapat disampaikan melalui : 

1. Petugas Pengaduan. 

2. Kotak pengaduan, saran & masukan di bagian Humas. 

3. SMS : 081384826495. 

4. Telepon : 021-80882817. 

5. Email : humas.rsauantariksa@gmail.com. 

6. Website : rsauantariksa@yahoo.com. 

7. Instagram : @rsauesnawan. 

8. Media Sosial : RSAU dr. Esnawan Antariksa.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poliklinik Bedah Plastik"