Kartu Identitas Anak

No. SK: 065/148/2021

  1. a. Foto Copy Kk
  2. b. Foto Copy Akta kelahiran
  3. c. Foto Copy KTP Orang tua

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara.
  2. 2. Menerima berkas persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak dan memeriksa kelengkapan berkas jika persyaratan lengkap pemohon akan di berikam Bon tanda Pengambilan KIA Kemudian berkas akan diserahkan ke pengagenda untuk diagenda.
  3. 3. Verifikasi kelengkapan berkas, dan memberi paraf pada berkas oleh Kasi dan kabid.
  4. 4. Kemudian Dokumen diserahkan keoperator untuk Mengentri dan dicetak selanjutnya Dokumen yang sudah selesai diserahkan ke loket pengambilan untuk di ambil Masyarakat.

1 (Satu) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

KIA 0-5 Tahun

1.    Ruang Tunggu Pelayanan

2.    Ruang Terbuka Hijau

3.    Kantin untuk Pengguna Layanan  

4.    Tempat Parkir Roda Dua

5.    Tempat Parkir Roda Empat

6.    Televisi

7.    Ruang Ibadah 

8.    Toilet

9.    Ruang Laktasin/Nursery

10. Area Merokok

11. Klosek Duduk

12. Kloset Jongkok

13. Wastafel

14. Air Bersir

15. Kursi Roda

16.  Fasilitas Mesin Fotocopy

17. Area Bermain Anak

18. Ruang informasi dan Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Identitas Anak "