No. SK: 041.7/61/47/2022
- petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas (5 menit)
- apabila berkas lengkap langsung diregistrasi ke buku agenda (2 menit)
- Petugas loket memintakan asman ke Camat (2 menit)
- kemudian di cap dan diserahkan kembali ke pemohon (1 menit)
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Dokumen
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
- Melakukan konfirmasi ke petugas penerima pengaduan
- memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
- atau melalui WA/Telpon di HOTline
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store