Legalisasi Dokumen

No. SK: 041.7/61/47/2022

  1. Dokumen Asli
  2. Fotocopy Dokumen

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka diproses dan jika tidak lengkap akan dikembalikan untuk dilengkapi, setelah diverifikasi dan validasi persyaratan administrasi lengkap
  3. memintakan asman ke Camat
  4. di cap dan diserahkan ke pemohon

- petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas (5 menit)

- apabila berkas lengkap langsung diregistrasi ke buku agenda (2 menit)

- Petugas loket memintakan asman ke Camat  (2 menit)

- kemudian di cap dan diserahkan kembali ke pemohon  (1 menit)

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Dokumen

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

- Melakukan konfirmasi ke petugas penerima pengaduan

- memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

- atau melalui WA/Telpon di HOTline


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen"