Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

No. SK: 001/ADM/SK/I/2023

  • Persyaratan Pasien BPJS :
    1. Membawa KTP/kartu BPJS
  • Pasien Umum
    1. Membawa KTP
    2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga

  • Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
    1. 1. Petugas triase memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Petugas triase memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Petugas triase melakukan anamnese dan mengukur vital sign 4. Petugas melakukan pemeriksaan/Tindakan sesuai Prosedur 5. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut

5-10 menit ( sesuai kasus Tindakan)

1.    Peserta BPJS : Gratis

Pasien Umum : Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Jasa Umum Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pelayanan KIA,KB,Imunisasi dan Kesehatan reproduksi serta pelayanan catin.

Telp. Puskesmas : 085372072674 / 081396396227

Facebook : Puskesmas Tinada

Instagram : uptpuskesmastinada

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook : Puskesmas Tinada Instagram : uptpuskesmastinada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak"