Skpwni

No. SK: 065/148/2021

  1. 1. Surat keterangan pindah dari desa dan Kecamatan atau surat pindah antar kabupaten
  2. 2. Kartu Keluarga (KK) asli dan Foto Copy
  3. 3. Foto copy KTP Elektronik (Bagi yang telah wajib KTP-el)
  4. 4. Foto copy buku nikah jika ada

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian dan Pemohon ke tempat pelayanan / penerimaan berkas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Aceh Utara
  2. 2. Menerima berkas persyaratan pembuatan Surat pindah dan memeriksa kelengkapan berkas jika persyaratan lengkap maka pemohon di arahkan menunngu Kemudian berkas akan diserahkan ke operator untuk di dientri SKPWNI
  3. 3. Verifikasi kelengkapan berkas, dan memberi paraf pada berkas yang lengkap oleh Kasi dan kabid
  4. 4. kemudian Berkas yang telah diverifikasi diproses menjadi SKPWNI. Selanjunya di agenda, SKPWNI yang sudah keluar barcode dicetak diserahkan ke loket untuk di serahkan kepada pemohon.

2 (Dua) jam kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap


Tidak dipungut biaya

SKPWNI

1.    Tatap muka

2.    Membaca di lokasi tempat layanan

3.    Email (capilkabacehutra@gmail.com)

4.    Website  (www.disdukcapil.Acehutara.go.id)

5.    Facebook (disdukcapil Aceh Utara)

6.    Instagram (disdukcapil Aceh Utara) 

7.    Whatsapp 0852 6007 6791

8.    SMS 0852 6007 6791  

9.    Kotak saran  


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Skpwni"