Pelayanan Rujukan

No. SK: 243/1215.202.06/II/2024

  1. Pasien telah mendaftar di ruang pendaftaran dengan membawa KTP/KIS/KK

  1. Pasien melakukan pendaftaran di ruang pendaftaran
  2. Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai dengan SOP Pengkajian awal klinis
  3. Dokter menegakkan diagnosis serta penanganan yang dapat diberikan sesuai dengan SOP Pelayanan Medis
  4. Dokter memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien yang perlu/harus dirujuk
  5. Dokter memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien
  6. Jika pasien bersedia untuk dirujuk petugas menyiapkan surat rujukan secara online

Jangka waktu penyelesaian pelayanan rujukan 10-15 menit

  1. Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Pasien BPJS  : Gratis Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Surat Rujukan ke poli yang dituju

  1. Secara langsung  ke  UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut
  2. Email: densmolar.pggs@gmail.com
  3. Facebook : Puskesmas Kecupak
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081262005775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan"