Pemberhentian (pensiun) PNS

No. SK: 022 TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari instansi
  2. DPCP
  3. Fotocopy sah SK CPNS
  4. Fotocopy sah SK KP terakhir
  5. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki)
  6. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun
  7. Daftar Susunan Keluarga
  8. Fotocopy sah Akta Nikah
  9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada)
  10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun
  11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian
  13. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN

  1. Pemohon (PNS) menyampaikan berkas usulan pensiun melalui Sub Bagian Kepegawaian di OPD untuk diteruskan kepada Kepala BKPSDM melalui surat pengantar
  2. Petugas layanan di BKPSDM akan menerima berkas usulan pensiun dan diserahkan kepada Operator
  3. Proses layanan pensiun dilakukan pada Layanan Pemberhentian SIASN
  4. Layanan Pemberhentaian (pensiun) pada SIASN

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Pensiun PNS

1.   Pengaduan Langsung, yaitu dengan cara datang langsung ke ruang pengaduan dan berkonsultasi dengan petugas;

2.   Melalui operator Layanan Pemberhentian pada Nomor HP. 082174797767


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian (pensiun) PNS"