Standar Pelayanan Rekomendasi Orang Terlantar

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Surat Pengantar dari Kades/Kelurahan/Camat
  2. Surat Keterangan dari Polsek setempat
  3. Fotocopy KTP dan KK

  1. Yang bersangkutan langsung datang dan membawa persyaratan, tidak dapat diwakilkan
  2. Wawancara atau Assesment
  3. Foto Dokumen
  4. Pencatatan
  5. Pelaporan

5-10 Menit (Bila Pimpinan ada di tempat)

Jika Pimpinan Dinas Luar Biasa Ditinggal dan nanti dihubungi oleh petugas via telepon bila sudah ditandatangani pimpinan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Orang Terlantar

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 0813 4905 3551 (Piterson)

- SMS pengaduan : 0813 4905 3551 (Piterson)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Orang Terlantar"