Pelayanan Administrasi

No. SK: 243/1215.202.06/II/2024

  1. Pasien telah mendaftar di ruang pendaftaran dengan membawa KTP/KIS/KK.

  1. Petugas administrasi menerima status pasien
  2. Petugas administrasi membuat surat keterangan sesuai dengan permintaan dalam status pasien
  3. Petugas administrasi menyesuaikan data sesuai dengan identitas (KTP)
  4. Petugas administrasi mengantar surat keterangan ke dokter pemeriksa dan meminta tanda tangan
  5. Petugas administrasi mengarsipkan surat keterangan.

Jangka waktu pelayanan di ruang administrasi 10-15 menit

Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Surat rujukan, surat keterangan dokter (surat keterangan sehat dan surat keterangan sakit), surat cuti

  1. UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut
  2. Email: densmolar.pggs@gmail.com
  3. Facebook : Puskesmas Kecupak
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081262005775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi"