Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 005/ RSUD-BMS/ I/ 2022

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas/KTP
    2. Pasien atau keluarga menandatangani surat pernyataan rawat inap yang menyatakan sebagai pasien Umum
  • Pasien JKN-KIS
    1. Menandatangani form general concent
    2. Surat perintah rawat inap dari poliklinik/UGD
    3. Kartu JKN KIS
    4. Kartu Identitas/KTP
    5. Kartu Keluarga (untuk peserta PBI)

  1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter (IGD/Poliklinik) dan keluarga sudah menyetujui
  2. Melakukan pendaftaran ke loket untuk rawat inap
  3. Petugas menginformasikan bangsal perawatan bahwa akan ada pasien rawat inap
  4. Perawat mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan perawat rawat inap
  5. Perawat di bangsal melakukan prosedur penerimaan pasien baru
  6. Dokter melakukan tindakan medis sesuai dengan kondisi pasien
  7. Perawat melaksanakan asuhan keperawatan/ kebidanan kepada pasien sesuai dengan kondisi pasien
  8. Jika pasien sudah dinyatakan boleh pulang atau pasien pulang atas permintaan sendiri atau pasien dirujuk atau pasien meninggal, petugas administrasi bangsal melakukan proses rekap billing
  9. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pasien
  10. Petugas memberikan edukasi tentang rencana perawatan lanjutan di rumah, obat yang harus diminum dan Surat Kontrol kepada pasien dan keluarga
  11. Petugas mengantar pasien sampai pintu keluar rawat inap

36 Jam

1.    Pasien umum Sesuai Perda No 1 Tahun 2024

2.Pasien BPJS menggunakan Permenkes No 3 Tahun 2023

Pelayanan Rawat Inap

1.    Email : rsudbolmongselatan@gmail.com

2.    Telp : +62 853 4283 5205

3.    SMS : +62 853 4283 5205

4.    Facebook : Rumah Sakit Bolsel

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store