Tera dan tera ulang

  1. Surat permohonan tera ulang

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SKHP/Sertifikat Tera/Tera Ulang

Pengaduan Masyarakat disampaikan langsung ke Dinas Koperasi,Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian Melalui Kontak nomor : 0811-5114-111

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

#METROLOGI TANBU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera dan tera ulang"