Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung

No. SK: 000.8.3.2/274/438.5.4/2024

  1. Dokumen Teknis terdiri dari gambar as build drawings, spesifikasi teknis bangunan gedung, perhitungan struktur, pemeriksaan berkala bangunan gedung, dokumen pemeriksaan mekanikal elektrikal bangunan gedung.
  2. Dokumen Administratif terdiri dari KTP, KRK/KKPR, Dokumen Lingkungan, Dokumen Andalalin, PBG, dokumen status hak atas tanah, Sertifikat Keahlian yang masih berlaku.

  1. Suatu Bangunan Gedung yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) harus melengkapi kelengkapan dokumen pesyaratan diatas
  2. Setelah melakukan kelengkapan dokumen dilakukan pemeriksaan/pengujian bangunan dengan melakukan metode pemeriksaan bangunan gedung Gedung seperti garis sepadan bangunan dan pagar dll, serta pengisian formulir Daftar Simak bangunan gedung.
  3. Hasil pemeriksaan/pengujian kelaikan fungsi bangunan gedung disusun dalam bentuk laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung
  4. Apabila bangunan gedung belum memenuhi persyaratan kelaikan fungsi bangunan gedung, maka pemilik wajib melakukan perbaikan bangunan gedung
  5. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung setelah pemeriksaan/pengujian disimpulkan dalam surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung dengan atau tanpa disertai rekomendasi.
  6. Untuk pengajuan surat permohonan SLF Baru, pemohonmenyampaikan permohonan secara online melalui website : https://simbg.pu.go.id.
  7. Permohonan penerbitan SLF harus melampirkan persyaratan (Dokumen Administratif dan Dokumen Teknis)
  8. Setelah pengajuan permohonan terdistribusi ke Dinas P2CKTR, maka petugas Operator akan melakukan verifikasi administrasi. Jika berkas belum lengkap, akan dilakukan proses pengembalian berkas kepada Pemohon. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya
  9. Berkas yang dinyatakan lengkap, akan dilakukan penugasan TPA / TPT oleh Pengawas dan dilakukan penjadwalan konsultasi teknis
  10. Jika dari hasil rekomendasi konsultasi teknis, dinyatakan perlu dilakukan perbaikan dan penyesuaian laporan pemeriksaan kelaikan bangunan gedung, maka penerbitan SLF dilakukan setelah Pemohon melakukan perbaikan dan penyesuaian bangunan gedung dan/ laporan pemeriksaan kelaikan.
  11. Jika dari hasil rekomendasi konsultasi teknis, dinyatakan sudah sesuai, maka dapat dilanjutkan dengan penerbitan SLF
  12. Persetujuan penerbitan SK SLF dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang
  13. Verifikasi akhir persetujuan penerbitan SK SLF dilakukan

11 (sebelas) hari kerja dari penerimaan berkas di aplikasi SIMBG

Tidak ada biaya/tarif sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;

Penerbitan Rekomendasi teknis SLF

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BsrE sesuai dengan Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tandatangan secara elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. NO KOMPONEN URAIAN Jl. A. Yani No.4 Kabupaten Sidoarjo 2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

 a. telepon : 031-8960982 

 b. email : disperkim@sidoarjokab.go.id 

 c. website : p2cktr.sidoarjokab.go.id 

 d. facebook : Dinas Ppcktr Kabupaten Sidoarjo 

 e. instagram : @dinasp2cktr.sidoarjo 

 f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR www.lapor.go.id 

 g. Call Center 112 Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi SIMBG

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung"