Standar Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) "Bebas Pasung" ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Surat permohonan tertulis dari keluarga/aparat desa kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan u.p. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Di dalam surat permohonan tersebut dicantumkan contact person keluarga PDM/ODGJ atau aparat desa setempat atau penanggungjawab PDM/ODGJ tersebut yang bisa dihubungi sewaktu-waktu apabila diperlukan
  2. Penyandang Disabilitas Mental (PDM)/ Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang akan di evakuasi ke RUmah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei harus didampingi 1 (satu) orang anggota keluarga PDM/ODGJ dimaksud; orang yang mengetahui riwayat gangguan kejiwaan PDM / ODGJ tersebut
  3. Anggota keluarga yang mendampingi PDM/ODGJ yang dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei tersebut selama berlangsungnya proses Assesment oleh Dokter Spesialis Jiwa / Psikiater, harus bersedia menginapo di Rumah Singgah milik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei apabila diminta oleh Dokter Spesialis Jiwa / Psikiater
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT/ Ketua RW/ Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Pejabat Kecamatan setempat (Camat/Sekretaris Camat/ a.n. Camat) = 3 lembar (Asli semua)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga = 3 lembar
  6. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) = 3 lembar
  7. Foto Seluruh Badan (Foto berwarna latar bebas) = 3 lembar
  8. Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang akan ditangani

  1. Pemohon mengantar langsung kelengkapan berkas surat permohonan tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Katingan atau mengirimkan kelengkapan berkas tersebut dengan alamat tujuan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan u.p Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Katingan melakukan proses verifikasi dan validasi kelengkapan berkas surat permohonan tersebut
  3. Setelah dilakukan verifikasi apabila ternyata ada ditemukan kelengkapan berkas yang kurang terkait syarat dan kriteria pelayanan penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maka petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Katingan memberi tenggang waktu kepada pihak pemohon untuk melengkapi dokumen / berkas tersebut
  4. Konsultasi dan koordinasi antara petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Katingan bersama keluarga PDM/ODGJ, aparat desa/kelurahan, Puskesmas setempat, aparat/keamanan setempat, Dokter Spesialis Jiwa / Psikiater RSUD Mas Amsyar Kasongan atau Pihak RSJ Kalawa Atei terkait kondisi ODGJ tersebut dari tempat/desa asal menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau
  5. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Katingan membuat agenda evakuasi PDM/ODGJ tersebut dari desa/tempat asal menuju ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau
  6. Pihak keluarga PDM / ODGJ atau aparat desa setempat menunggu pemberitahuan selanjutnya dari petugas Dinas Sosial Kabupaten Katingan terkait waktu pelaksanaan evakuasi PDM / ODGJ tersebut dari desa / tempat asal menuju ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau

Maksimal 7 Hari Kerja

a. Pembebanan anggaran unutk Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan gangguan Jiwa (ODGJ) ditanggung oleh pihak Dinas Sosial dan Instansi terkait

b. Pembiayaan untuk keluarga Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)  tersebut ditanggung oleh pihak keluarga Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)  tersebut

Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) "Bebas Pasung" ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 0821 5822 4500

- Whatsapp : 0821 5822 4500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) "Bebas Pasung" ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah"