No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024
Maksimal 7 Hari Kerja
a. Pembebanan anggaran unutk Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan gangguan Jiwa (ODGJ) ditanggung oleh pihak Dinas Sosial dan Instansi terkait
b. Pembiayaan untuk keluarga Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut ditanggung oleh pihak keluarga Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut
Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) "Bebas Pasung" ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah
- Pengaduan Langsung
- Website : https://dinsos.katingankab.go.id
- Email : dinassosialkatingan@gmail.com
- Telepon : 0821 5822 4500- Whatsapp : 0821 5822 4500
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) "Bebas Pasung" ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah"