Dispensasi Nikah

No. SK: 041.7/61/47/2022

  1. Pengantar dari Desa
  2. Form N1 s/d N5 dari Desa
  3. fc. akte kelahiran
  4. fc. Ijazah
  5. fc. KK
  6. fc. KTP orang tua, bersangkutan dan saksi
  7. buku nikah orang tua

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas apabila berkas lengkap langsung diregistrasi ke buku agenda
  3. Petugas membuat surat Dispensasi Nikah
  4. memintakan paraf ke Kasi Yanum dan Sekcam sebagai verval kemudian dimintakan asman Camat
  5. kemudian di cap dan diserahkan ke pemohon

- Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan

- petugas loket menerima dan meneliti kelengkapan berkas (10 menit)

- apabila berkas lengkap langsung diregistrasi ke buku agenda (2 menit)

- Petugas membuat surat Dispensasi Nikah atas nama Bupati  (10 menit)

memintakan paraf  ke Kasi Yanum dan Sekcam sebagai verval kemudian dimintakan asman Camat (7 menit)

- kemudian di cap dan diserahkan ke pemohon  (1 menit)

Tidak dipungut biaya

Dispensasi Nikah /NTCR

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

- Melakukan konfirmasi ke petugas penerima pengaduan

- memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

- atau melalui WA/Telpon di HOTline


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah "