Rekomendasi Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar

No. SK: 156/DINSOS-PM/V/2024

  1. 1.Calon Anak Angkat : ?Anak yang belum berusia 18 Tahun dibagi dalam 3 kategori yang meliputi : - Anak belum berusia 6 tahun merupakan prioritas utama, yaitu anak yang mengalami keterlantaran, baik anak yang berada dalam situasi mendesak maupun anak yang memerlukan perlindungan khusus. -Anak berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 Tahun sepanjang ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial, yaitu anak terlantar yang berada dalam situasi darurat -Anak berusia 12 Tahunsampaibelumberusia 18 Tahun, beradadalamasuhanKeluarga, namunterlantar dan memerlukanperlindungankhusus ?Merupakan anak terlantar atau diterlantarkan. ?Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan Anak. ?Memerlukan perlindungan khusus. Syarat administrasi Calon Anak angkat meliputi : -Copy KTP orag tua kandung / wali yag sah /kerabat CAA. -Copy kartu keluarga orang tua CAA -Kutipan akta kelahiran CAA Copy buku nikah orang tua kandung CAA
  2. 2.Calon Orang Tua Angkat : -Sehat jasmani dan rohani -Berumur paling rendah 30 Tahun dan paling tinggi 55 Tahun -Beragama sama dengan agama calon anak angkat -Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan -Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 Tahun -Tidak merupakan pasangan sejenis -Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak -Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial -Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak -Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik -Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat -Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan dan, -Memperoleh izin Kepala Dinas sosial

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilaksanakan paling lambat 1 ( Hari ) setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Kotak saran

2. Telpon 085298484440

3. Email

Mekanismepenangananpengaduan saran  dan masukandilaksanakandengantahapansebagaiberikut

1. Cek ditempat

2. Koordinasi internal

3. Koordinasieksternal

Tindaklanjut dan solusipermasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store