Pelayanan TB DOT Dan TB MDR

No. SK: NO 413/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG JENIS DAN JAD

  1. Seluruh Pasien TB paru yang telah melakukan pendaftaran dan telah dilakukan pemeriksaan di meja pemeriksaan
  2. Pasien memakai masker dan melewati jalur TB
  3. Bersedia membayar sesuai dengan retribusi bila pasien umum

  1. Pasien/keluarga telah melakukan pendaftaran dan telah dilakukan pemeriksaan
  2. Pasien menunggu di kursi tunggu sampai pasien dipangil oleh petugas sesuai dengan nomor urut
  3. Dokter/petugas melukan pemeriksaan sesuai dengan keluhan pasien
  4. Dokter melakukan rujukan ke unit lain bila diperlukan dan dilakukan pemeriksaan penunjang
  5. Dokter melakukan penegakan diagnosa dan menentukan terapi pasien
  6. Dokter/petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan pasien
  7. Dokter menuliskan resep obat untuk diambil oleh keluarga ke ruang obat puskesmas
  8. Dokter/petugas melakukan rujukan eksternal bila diperlukan

15 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentangRetribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis bila BPJS

pasien mendapatkan perawatan yang sesuai

1. Kotak pengaduan
2. Email : puskesmassibande18@gmail.com
3. Whatsapp : +6281377492483
4. Meja informasi
5. Telepon : +6281377492483
6. Facebook : Puskesmas Sibande
7. Tiktok : pkmsibandego
8. Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB DOT Dan TB MDR"