Klinik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  • Teknis
    1. 1. Masyarakat yang datang berkonsultasi tentang data diri pada aplikasi Siks-NG
    2. 2. Masyarakat rujukan dari kabupaten /Kota sehubungan rekomendasi DTKS (KIS/KIP)
  • Adminstrasi
    1. a. Foto copi Kartu keluarga (KK)
    2. b. Foto Copi KTP

  1. 1. KPM Melapor kepada Petugas Layanan 2. KPM mengisi buku register 3. Pengecekkan data pada aplikasi 4. Surat Rekomendasi DTKS / Non DTKS

Pelayanan dilakukan selama jam kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1. Tatap muka langsung muka dengan petugas pelayanan

 2. Tertulis melalui kotak pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi tenggara 

 3. Whatsapp : 082236069352

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Klinik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"