Pelayanan Farmasi

No. SK: NO 454/1215.202.02/SK/I/2023 TENTANG PELAYANAN KEF

  1. Seluruh Pasien yang telah melakukan pendaftaran dan telah dilakukan pemeriksaan oleh dokter
  2. Memberikan resep dokter
  3. Bersedia membayar sesuai dengan retribusi bila pasien umum

  1. Pasien telah melakukan pendaftaran dan telah dilakukan pemeriksaan
  2. Pasien menunggu di kursi tunggu sampai pasien dipangil oleh petugas sesuai dengan antrian
  3. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang terapi yang diberika oleh dokter
  4. Petugas menuliskan catatan di PIO

15 Menit

1. Retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah Pelayanan Kesehatan

2. Gratis untuk pasien BPJS

pasien mendapatkan pejelasan tentang terapi

1. Kotak pengaduan
2. Email : puskesmassibande18@gmail.com
3. Whatsapp : +6281377492483
4. Meja informasi
5. Telepon : +6281377492483
6. Facebook : Puskesmas Sibande
7. Tiktok : pkmsibandego
8. Instagram : puskesmas_sibande

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"