Pelayanan Konseling

No. SK: 243/1215.202.06/II/2024

  1. Pasien telah mendaftar di ruang pendaftaran dengan membawa KTP/KIS/KK.

  1. Pasien melakukan pendaftaran
  2. Pasien menunggu panggilan dari poli / ruangan yang dituju
  3. Pasien akan dilayani oleh dokter / petugas medis yang bertugas
  4. Setelah selesai diperiksa jika membutuhkan konseling maka pasien diarahkan ke bagian petugas konseling

Waktu pelayanan di ruang Konseling  adalah 10-30 menit.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Konseling Kesehatan

  1. Secara langsung  ke  UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut, telp. 082271319975

  2. Email: densmolar.pggs@gmail.com

  3.  Kotak Saran

  4.  Facebook : Puskesmas Kecupak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081262005775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling"