Standar Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM)/Orang Dengan Gabungguan Jiwa (ODGJ) ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) "Pambelum" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya atau Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilita

No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024

  1. Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Rawat Jalan yang diusulkan untuk menjalani Rehabilitasi Sosial Kejiwaan tersebut pasca Rawat Inap maksimal 6 bulan sepulangnya dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei telah rutin melaksanakan kontrol berobat dan rutin setiap hari minum obat selama menjalani Rawat Jalan
  2. Surat Permohonan Tertulis dari Keluarga / Aparat Desa kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan u.p. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Di dalam surat permohonan tersebut cantumkan contact person keluarga PDM/ODGJ atau Aparat Desa Setempat atau Penanggungjawab PDM / ODGJ tersebut yang bisa dihubungi apabila sewaktu-waktu diperlukan
  3. Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diusulkan untuk menjalani Rehabilitasi Sosial Kejiwaan harus didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga PDM / ODGJ dimaksud ; orang yang mengetahui riwayat gangguan kejiwaan PDM / ODGJ tersebut untuk proses Assesment oleh Petugas Balai / Panti Rehabilitasi Sosial Kejiwaan
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Ketua RT / Ketua RW / Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Pejabat Kecamatan setempat (Camat/Sekretaris Camat / a.n. Camat) = 3 lembar (asli semua))
  5. Surat Keterangan Kondisi Kejiwaan Pasien PDM / ODGJ tersebut sudah tenang / stabil dari Dokter Spesialis Jiwa / Psikiater (Asli)
  6. Surat Keterangan Tidak Memiliki Disabilitas Ganda (Asli)
  7. Surat Keterangan Tidak Memiliki Penyakit Menular (Asli)
  8. Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang Asli
  9. Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS) = 3 lembar
  10. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) = 3 lembar
  11. Fotocopy KTP = 3 lembar
  12. Foto seluruh badan (foto berwarna; background/latar bebas) Penyandang Disabilitas Mental (PDM) Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang akan ditangani = 3 lembar
  13. Materai 10.000 = 4 lembar

  1. Pemohon mengantar langsung kelengkapan berkas Surat Permohonan tersebut ke Dinas Sosial Kabupaten Katingan atau mengirimkan kelengkapan berkas tersebut dengan alamat tujuan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Katingan u.p. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Katingan melakukan proses verifikasi dan validasi kelengkapan berkas surat permohonan tersebut
  3. Setelah dilakukan verifikasi apabila ternyata ada ditemukan kelengkapan berkas yang kurang terkait syarat dan kriteria pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), maka petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Katingan memberi tenggang waktu kepada pihak Pemohon untuk melengkapi dokumen / berkas tersebut. Selanjutnya berkas yang sudah dilengkapi tersebut diantar / dikirim kembali ke Petugas Dinas Sosial Kabupaten Katingan
  4. Konsultasi dan koordinasi antara petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Katingan bersama keluarga PDM / ODGJ / Aparat Desa / Kelurahan, Petugas Puskesmas Setempat, Dokter Spesialis Jiwa / Psikiater di RSUD Mas Amsyar Kasongan atau Dokter Spesialis Jiwa / Psikiater di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kalawa Atei terkait kelengkapan syarat PDM / ODGJ yang diusulkan untuk menjalani Rehabilitasi Sosial Kejiwaan tersebut
  5. Pihak Dinas Sosial Kabupaten Katingan membuat agenda pengantaran dan pendampingan PDM / ODGJ Rawat Jalan yang memenuhi syarat dan kriteria tersebut dari Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah ke Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "Budi Luhur" Kementerian Sosial Republik Indonesia Regional Kalimantan di Banjarbaru Kalimantan Selatan atau ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) "Pambelum" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya
  6. Pihak keluarga PDM / ODGJ atau Aparat Desa setempat menunggu pemberitahuan selanjutnya dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Katingan terkait waktu pelaksanaan pengantaran dan pendampingan PDM / ODGJ tersebut dari Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah menuju Balai / Panti Rehabilitasi Sosial Kejiwaan seperti tersebut pada huruf e di atas

Maksimal 7 Hari Kerja

a. Pembebanan anggaran untuk keberangkatan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Desa / Kelurahan tempat asal PDM / ODJG menuju Dinas Sosial Kabupaten Katingan ditanggung oleh pihak keluarga PDM / ODGJ / Aparat Desa Setempat

b. Pembebanan anggaran untuk keberangkatan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Desa / Kelurahan tempat asal PDM / ODJG menuju Panti / Balai Rehabilitas Sosial Kejiwaan ditanggung oleh Pihak Dinas Sosial Kabupaten Katingan. Sedangkan pembebanan anggaran untuk Keluarga Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut ditanggung oleh pihak keluarga Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) / Aparat Desa Setempat

Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM)/Orang Dengan Gabungguan Jiwa (ODGJ) ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) "Pambelum" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya atau Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "Budi Luhur" Kementerian Sosial Republik Indonesia Regional Kalimantan di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan

- Pengaduan Langsung

- Website : https://dinsos.katingankab.go.id

- Email : dinassosialkatingan@gmail.com

- Telepon : 0821-5822-4500

- Whatsapp : 0821-5822-4500

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM)/Orang Dengan Gabungguan Jiwa (ODGJ) ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) "Pambelum" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya atau Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilita"