No. SK: 400.9/503/DINSOS/VI/2024
Maksimal 7 Hari Kerja
a. Pembebanan anggaran untuk keberangkatan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Desa / Kelurahan tempat asal PDM / ODJG menuju Dinas Sosial Kabupaten Katingan ditanggung oleh pihak keluarga PDM / ODGJ / Aparat Desa Setempat
b. Pembebanan anggaran untuk keberangkatan Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari Desa / Kelurahan tempat asal PDM / ODJG menuju Panti / Balai Rehabilitas Sosial Kejiwaan ditanggung oleh Pihak Dinas Sosial Kabupaten Katingan. Sedangkan pembebanan anggaran untuk Keluarga Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut ditanggung oleh pihak keluarga Penyandang Disabilitas Mental (PDM) / Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) / Aparat Desa Setempat
Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM)/Orang Dengan Gabungguan Jiwa (ODGJ) ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) "Pambelum" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya atau Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Mental (BRSPDM) "Budi Luhur" Kementerian Sosial Republik Indonesia Regional Kalimantan di Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan
- Pengaduan Langsung
- Website : https://dinsos.katingankab.go.id
- Email : dinassosialkatingan@gmail.com
- Telepon : 0821-5822-4500- Whatsapp : 0821-5822-4500
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas Mental (PDM)/Orang Dengan Gabungguan Jiwa (ODGJ) ke Panti Sosial Bina Laras (PSBL) "Pambelum" Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya atau Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilita"