Rekomendasi Pendaftaran / Pendirian Organisasi Sosial ( LKS / LKSA )

No. SK: 156/DINSOS-PM/V/2024

  1. 1)Profil Lembaga (visi,misi, tujuan,program kerja, status hukum, kedudukan organisasi, lingkup wilayah, jejaring kerjasama, dan sifat layanan)
  2. 2)Surat keterangan Lurah bahwa LKS/LKSA sudah melakukan kegiatan selama 2 Tahun
  3. 3)Akta pendirian dari notaris
  4. 4)Anggaran dasar dan Anggaran rumah Tangga LKS/LKSA.
  5. Surat Keterangan domisili LKS /LKSA dari lurah setempa
  6. 6)Surat Rekomendasi LKS/LKSA dari Kesbangpol
  7. 7)Denah Lokasi LKS /LKSA
  8. 8)Struktur Organisasi Pengurus LKS/LKSA
  9. 9)Mempunyai papan nama identitas LKS /LKSA
  10. 10)Program kerja LKS/LKSA dibidang kesejahteraan Sosial
  11. 11)Mempunyai sumber daya manusia, sumber dana dan prasarana
  12. 12)Pas foto Ketua, Sekretaris dan Bendahara
  13. 13)Alamat dan nomor handphone ketua, sekretaris dan bendahara
  14. 15)Surat pengesahan LKS/LKSA dari Kemenkumham
  15. 16)Biodata anak dan pengasuh dalam panti minimal 20 anak

  1. 1)Pengurus Lembaga / OrganisasiSosial (LKS /LKSA) datangke Dinas Sosial untuk berkonsultasi tentang pendaftaran /pendirian Lembaga KesejahteraanSosial
  2. 2)Dinas Sosial menjelaskan tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran /pendirian LKS/LKSA, dan menyerahkan Formulir untuk diisi sesuai persyaratan yang ada
  3. 3)Pemohon mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi semua persyaratan, jika berkas lengkap dijilid dalamr angkap 2 (dua) dan dimasukan kepetugas pelayanan
  4. 4)Petugas pelayanan pada Dinas Sosial memverifikasi kelengkapan berkas, jika belum lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap ditindaklanjuti pada proses selanjutnya
  5. 5)Petugas dari Dinas Sosial melakukan verifikasi lapangantentang kebenaran dokumen dan kelayakan LKS/LKSA
  6. Jika sudah layak, Dinas Sosial menerbitkan suratRekomendasi tentang pendirian LKS /LKSA, ke Dinas Sosial Provinsiuntuk proses selanjutnya tentang penerbitanizin LKS/LKSA dari Provinsi

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon dilaksanakan paling lambat 3 ( Tiga ) hari setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

1.Kota Saran

2.Telpon 081242628920

3.Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.cek ditempat

2. Kordinasi internal/ekstenal

3. Tindak Lanjut dan solusi Permasalahan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store