Pelayanan TB

No. SK: 243/1215.202.06/II/2024

  1. Pasien telah mendaftar di ruang pendaftaran dengan membawa KTP/KIS/KK

  1. Petugas pendaftaran mengidentifikasi dan registrasi pasien terduga maupun yang sudah terdiagnosa TB, baik dari ruang pelayanan puskesmas sendiri maupun dari rujukan faskes lain
  2. Petugas ruang pelayanan puskesmas melakukan pemeriksaan diagnostik sesuai dengan protokol dan panduan yang ditetapkan. Pemeriksaan diagnostik yang umum meliputi tes dahak dengan mengirim sampel sputum ke laboratorium rujukan untuk melakukan pemeriksaan sampel dahak TCM (tes cepat moleculer).
  3. Petugas Laboratorium rujukan mengirimkan hasil pemeriksaan sampel dahak ke Puskesmas
  4. Jika hasil BTA +, maka petugas Penanggung Jawab program Tb melaporkan hasil pemeriksaan ke dokter Puskesmas Kecupak, dan jika hasil BTA -, maka petugas ruang pelayanan melakukan prosedur pengobatan umum dengan catatan bila gejala batuk tidak berkurang maka disarankan untuk kontrol kembali ke puskesmas
  5. Petugas ruang pelayanan TB memberikan edukasi kepada pasien BTA+ serta pendamping keluarga tentang tatalaksana pengobatan TB
  6. Petugas ruang pelayanan TB melakukan pemeriksaan BTA+, dengan mengukur berat badan dan tinggi badan serta melakukan wawancara tentang riwayat penyakit pasien jika ada
  7. Pengobatan fase intensif diberikan untuk penderita TB Paru baru dengan hasil pemeriksaan BTA Positif , BTA Negatif rontgen positif dan ekstra paru selama 2 bulan. Pengobatan fase lanjutan diberikan jika hasil pemeriksaan BTA nya negatif setelah minum obat 2 bulan. Jika hasil pemeriksaan BTA nya positif (setelah minum obat 2 bulan (tidak konversi) obat tetap dilanjutkan dengan obat fase lanjutan (intermitten) kemudian pasien dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut ke dokter spesialis paru RSUD Salak untuk pemeriksaan lebih lanjut
  8. Bila hasil RR (resisten rifampisin) OAT dihentikan (juga terhadap pasien yang sudah menjalani 5 bulan dan Akhir pengobatan jika BTA nya tetap positif)
  9. Pasien TB yang dengan ko-infeksi HIV (hasil reaktif ) OAT tetap diminum dan mendapatkan PPK (Pemberian Profilaksis Kotrimoksasol) selama 2 minggu kemudian dirujuk ke poli CST (Care And Support Treatment )/PDP (Perawatan dan Dukungan Pengobatan ) untuk mendapatkan pengobatan ARV
  10. menggunakan KDT OAT Dewasa lini 1 (INH, Rifampisin, Pirazinamid dan Ethambutol) dan KDT OAT Anak (INH dan Rifampisin)
  11. OAT harus diberikan dalam bentuk kombinasi beberapa jenis obat, dalam jumlah cukup dan dosis tepat sesuai dengan kategori pengobatan , kecuali dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk diberikan OAT kombinasi.
  12. Untuk menjamin kepatuhan pasien menelan obat, dilakukan pengawasan langsung (DOT= Directly Observed Treatment) oleh seorang Pengawas Menelan Obat (PMO)
  13. Kategori 1: 2 (HRZE)/4 (HR)3 Panduan OAT ini diberikan untuk pasien: - pasien baru TB paru BTA Positif - pasien Tb paru BTA Negatif foto toraks positif - Pasien TB ekstra paru
  14. Kategori 2 : 2 (HRZE) S/ (HRZE)/5 (HR)3E3 Panduan OAT ini diberikan untuk pasien BTA Positif yang telah diobati sebelumnya: -Pasien kambuh -pasien gagal -pasien dengan pengobatan setelah putus berobat (default)
  15. Kategori Anak : 2 (HRZ)/4(HR) Panduan OAT ini diberikan

Waktu pelayanan TBadalah 10 – 15 menit

  1. Pasien Umum : Retribusi pelayanan di Puskesmas sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Pasien BPJS  : Gratis Sesuai Permenkes No 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan TB, Obat, Konsultasi, Rujukan bila diperlukan

  1. Secara langsung  ke  UPT Puskesmas Kecupak Jl. Lae Une Desa Kecupak I, Kec.Pergetteng Getteng Sengkut
  2. Email: densmolar.pggs@gmail.co
  3. Facebook : Puskesmas Kecupak
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081262005775

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB"