Standar Pelayanan Informasi

No. SK: 09 Tahun 2024

  • pelayanan informasi
    1. mengisi buku tamu

1 . Pemohon menuju front Office,

2. Satpam menanyakan keperluan tamu dan mengantarkan ke

3.Pemohon mengisi buku tamu

4.    Petugasyang terkait memberikan informasi yang diminta/ditanyakan oleh pemohon


Tidak dipungut biaya

Informasi

1. Secarlangsundengan petugas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Informasi"