Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Praktek

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Surat Permohonan
  2. Photo copy KTP
  3. Photo copy STR yang Masih Berlaku
  4. Surat kesanggupan mendukung program-progam Puskesmas Pule
  5. Sasaran Peserta :Dokter Praktek Mandiri, Dokter Gigi Praktek Mandiri, Bidan Praktek Mandiri dan Perawat Praktek Mandiri

  • Prosedur Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Praktek
    1. Pemohon datang ke Puskesmas
    2. Pemohon menyampaikan permohonan rekomendasi kepada Kepala Puskesmas disertai Persyaratan melalui Petugas Tata Usaha
    3. Proses verifikasi berkas oleh bagian Tata Usaha Puskesmas
    4. Persetujuan Rekomendasi Oleh Kepala Puskesmas Pule
    5. Pembuatan Rekomendasi Ijin Praktik oleh Tata Usaha Puskesmas
    6. Penandatanganan Rekomendasi Ijin Praktik oleh Kepala Puskesmas
    7. Pengambilan Rekomendasi Ijin Praktik dibagian Tata Usaha Puskesmas oleh Pemohon

3 hari kerja

BPJS : Gratis Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Rekomendasi Dokter Praktek Mandiri (DPM), Rekomendasi Dokter Gigi Praktek Mandiri (DPM), Rekomendasi Bidan Praktek Mandiri (BPM) dan Rekomendasi Perawat Praktek Mandiri (PPM)

1.    Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule

b.    SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794

c.    Email : pule_pkm@yahoo.co.id

d.    Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan

e.    Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.   Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.   Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

c.   Secara langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online