No. SK: 460/ 18/ 2023
Waktu Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial berkisar antara 1 hari selesai.
Tidak dipungut biaya
Bantuan Barang Logistik untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial
Penanganan Pengaduan terhadap Layanan secara langsung/ tatap muka atau secara telepon/ online.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store