Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

No. SK: 460/ 18/ 2023

  1. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Membawa Surat Pengantar dari Geusyik
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Menyampaikan Surat Permohonan
  5. Menyampaikan Laporan Kronologis
  6. Menyampaikan Foto/ Gambar dan Video

  1. Menerima berkas permohonan dari korban/ penyintas bencana alam dan atau bencana sosial
  2. Mengisi Formulir permohonan dan data diri pemohon
  3. Jika ketersediaan barang logistik memenuhi, maka selanjutnya membuat Berita Acara Serah Terima Bantuan Barang Logistik kepada korban/ penyintas bencana alam/ bencana sosial
  4. Apabila sesuai dan memenuhi syarat maka akan melakukan penyaluran dan pendistribusian barang kepada korban

Waktu Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial berkisar antara 1 hari selesai.

Tidak dipungut biaya

Bantuan Barang Logistik untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

Penanganan Pengaduan terhadap Layanan secara langsung/ tatap muka atau secara telepon/ online.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 082360960949

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial"