Pengadaan Aparatur Sipil Negara

No. SK: 022 TAHUN 2024

  • Umum
    1. Warga Negara Indonesia
    2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran (CPNS)
    3. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP pada Jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran (PPPK)
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
    5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
    6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Khusus
    1. Persyaratan akademik sesuai dengan formasi yang dilamar (misalnya: sarjana, diploma, dll
    2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
    3. Persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan instansi terkait

  1. 1. Pengumuman Seleksi: - Dilakukan melalui situs resmi instansi dan media massa; - Menyediakan informasi mengenai jadwal, persyaratan, dan tata cara pendaftaran
  2. 2. Pendaftaran Online: - Peserta mengakses portal seleksi ASN resmi - Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan
  3. 3. Seleksi Administrasi: - Verifikasi dokumen pendaftaran oleh panitia seleksi - Pengumuman hasil seleksi administrasi
  4. 4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): - Tes berbasis komputer yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) - Pengumuman hasil SKD
  5. 5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): - Tes sesuai dengan bidang yang dilamar - Pengumuman hasil SKB
  6. 6. Pengumuman Kelulusan: - Penggabungan nilai SKD dan SKB - Pengumuman akhir kelulusan peserta seleksi

Setiap tahapan seleksi akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh instansi terkait

Tidak dipungut biaya

Pengumuan pengadaan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun

1.    Datang langsung atau Surat ke Kotak saran/aduan BKPSDM

2.    Sampaikan melalui wibsite: www.karimunkab.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengadaan Aparatur Sipil Negara"