Rekomendasi Pengangkatan / Adopsi Anak

  1. Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi (lima puluh tahun)
  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat (adopsi)
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
  5. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun
  6. Tidak merupakan pasangan sejenis
  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
  8. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak
  10. Adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat
  11. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  12. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
  13. Lembaga Pengasuhan Anak adalah lembaga atau organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum yang menyelenggarakan izin dari Menteri untuk melaksanakan proses pengangkatan anak
  14. Anak terlantar atau ditelantarkan adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosialnya

  1. Permohonan mengajukan rekomendasi permohonan izin pengangkatan anak ke Kantor Dinsos Kab. Lampung Timur
  2. Petugas melakukan wawancara dengan Pemohon (Calon Orang Tua Angkat)
  3. Memenuhi syarat, Petugas memberikan Form persyaratan untuk diisi oleh pemohon dan diserahkan kembali ke Petugas Berkas yang telah diisi lengkap oleh Pemohon dan diserahkan kembali ke Petugas
  4. Berkas yang telah diisi lengkap oleh Pemohon dicek kelengkapan persyaratannya oleh Petugas
  5. Persyaratan lengkap Petugas melaporkan kepada atasannya untuk langkah tindak lanjut
  6. Surat Rekomendasi Permohonan izin Pengangkatan anak diajukan ke Kabid untuk diparaf
  7. Kepala Dinsos menandatangani Surat Rekomendasi
  8. Kepala Dinsos menandatangani Surat Rekomendasi
  9. Pemohon menerima Rekom Permohonan Izin Pengangkatan Anak

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan / Adopsi Anak

Call Center : 0813 7965 7356

Email : dinsos.lamtim@gmail.com

Website : http://dinsos.lampungtimurkab.go.id/

Atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan / Adopsi Anak"