Proteksi Radiasi

No. SK: Standar Pelayanan Dosimetri BPAFK Surakarta

  1. Melakukan permohonan melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp
  2. Memiliki identitas yang jelas (nama, alamat, kontak person)
  3. Memiliki akun BALIS yang aktif

  1. Pemohon mengirim surat permohonan melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp yang berisi: - Identitas jelas pemohon (nama, alamat, kontak person) - Copy Kartu Tanda Penduduk
  2. Petugas pelayanan teknis memproses surat penawaran yang memuat pola tarif sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  3. Petugas persuratan mengirim surat penawaran kepada pemohon;
  4. Pemohon melakukan persetujuan atas surat penawaran dengan mengirimkan surat persetujuan dan bukti transfer pembayaran;
  5. Petugas laboratorium dosimetri melakukan evaluasi;
  6. Laporan hasil uji dikirimkan via BALIS BAPETEN;
  7. Pelanggan menerima laporan hasil uji via BALIS rumah sakit.

Penerbitan laporan hasil uji dan/atau sertifikat paling lambat dilakukan 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari dilakukannya evaluasi.

Terdapat 4 jenis pelayanan proteksi radiasi dengan rentang tarif Rp 50.000-Rp 600.000

Terkait jenis dan daftar harga secara lengkap bisa dicek di link berikut : https://bpafk-surakarta.go.id/download-bpfk/

Laporan hasil uji/evaluasi


Whatsapp : 08112657609

Telepon : (0271) 644579

lapor.go.id

https://bpafk-surakarta.go.id/pengaduan-2/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proteksi Radiasi"