Pelayanan Konseling Internal

No. SK: 609/1215.202.9/SK/V/2024

  1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
  2. Tersedianya rekam medis pasien

  1. 1. Pasien dan keluarga menunggu di ruang tunggu 2. Petugas memanggil pasien dan keluarga yang mendampingi sesuai antrian 3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign pada pasien dan melakukan anammesis pasien dan keluarga 5. Dokter menegakkan diagnosis pada pasien 6. Dokter memberikan resep obat/ terapi yang sesuai 7. Pasien mengambil obat dan pulang 8. Pasien dirujuk apabila dibutuhkan

±menit

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Konsultasi Kesehatan Lingkungan

1.    Kotak Saran

2.    Petugas di Meja Informasi

3.  Email puskesmas1denbar@gmail.com

4.  Telpon : (0361) 482045

       5. WA 081995923366
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Internal"