Pelayanan Kesehatan Jiwa

No. SK: 609/1215.202.9/SK/V/2024

  1. Rujukan internal dari unit layanan terkait

  1. 1. Petugas menerima rujukan internal dari unit pelayanan lain 2. Petugas memberi salam dan memperkenalkan diri 3. Petugas melakukan identifikasi pasien 4. Petugas melakukan wawancara kepada pasien dengan menggunakan daftar pertanyaan sesuai dengan penyakit yang diderita pasien 5. Petugas menyampaikan hasil wawancara dan dilanjutkan memberikan KIE 6. Petugas membuat jawaban rujukan internal untuk dibawa pasien ke unit pengirim rujukan 7. Jika diperlukan kunjungan rumah petugas membuat kesepakatan untuk melakukan observasi dan intervensi sarana sanitasi, lingkungan dan perilaku anggota keluarga 8. Jika tidak perlu melakukan kunjungan rumah petugas melakukan pencatatan dan pelaporan

15 Menit

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 1 Tahun 2024

   JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Pelayanan kesehatan jiwa ,Tindakan medis ,Resep, Surat rujukan

1.    Kotak Saran

2.    Petugas di Meja Informasi

3.    Email  
     
puskesmassiempatrube@gmail.com

       4. WA 085762751431
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Jiwa"