Inspeksi Sarana dan Prasarana

No. SK: Standar pelayanan Inspeksi Sarana dan Prasarana

  1. Melakukan permohonan melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp
  2. Memiliki identitas yang jelas (nama, alamat, kontak person)
  3. Memiliki sarana prasarana yang siap dilakukan inspeksi

  1. Pemohon mengirim surat permohonan melalui surat yang dikirim/ diantar langsung, email, dan/atau whatsapp yang berisi: - Identitas jelas pemohon (nama, alamat, kontak person) - Jumlah dan jenis sarana prasarana yang diajukan
  2. Petugas pelayanan teknis memproses surat penawaran yang memuat pola tarif, akomodasi petugas pengujian/ kalibrasi, dan klausul yang telah ditetapkan;
  3. Petugas persuratan mengirim surat penawaran kepada pemohon;
  4. Pemohon melakukan persetujuan atas surat penawaran dengan mengirimkan surat persetujuan dan/atau surat perintah kerja;
  5. Petugas pelayanan teknis melakukan proses order kepada laboratorium inspeksi sarana dan prasarana;
  6. Kepala Instalasi Laboratorium Sarana dan Prasarana melakukan penjadwalan dan penyiapan personel yang akan diberangkatkan;
  7. Customer Service melakukan konfirmasi penjadwalan melaui whatsapp
  8. Petugas laboratorium inspeksi sarana dan prasarana menyiapkan analizer dan lembar kerja yang sesuai;
  9. Petugas laboratorium inspeksi sarana dan prasarana melakukan inspeksi sarana dan prasarana;
  10. Petugas laboratorium inspeksi sarana dan prasarana memindahkan isian hasil lembar kerja menjadi draft laporan hasil uji;
  11. Petugas laboratorium pengujian/ kalibrasi menyerahkan draft laporan hasil uji untuk dilakukan selia dan ditandatangani oleh Kepala Instalasi Laboratorium Inspeksi Sarana dan Prasarana;
  12. Petugas laboratorium inspeksi sarana dan prasarana menyerahkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan kepada petugas pelayanan teknis untuk diproses penagihan dan laporan hasil inspeksi ke petugas sertifikat di Tim Kerja Pelayanan Teknis dan Kemitraan;
  13. Petugas pelayanan teknis membuat lampiran tagihan untuk ditindaklanjuti dengan surat penagihan dari bendahara penerimaan;
  14. Bendahara penerimaan membuat surat penagihan untuk dikirimkan ke pelanggan;
  15. Petugas sertifikat melakukan drafting sertifikat dan mengunggah pada sistem untuk dilakukan esign oleh Kepala BPAFK Surakarta;
  16. Petugas sertifikat melakukan cetak dan pindai sertifikat serta laporan hasil inspeksi kemudian menyampaikannya pada petugas pengiriman di Sub Bagian Administrasi Umum;
  17. Pelanggan melakukan pembayaran kepada Bendahara Penerimaan melalui metode yang telah ditentukan;
  18. Petugas pengiriman melakukan pengiriman sertifikat dan laporan hasil inspeksi kepada pelanggan sesuai dengan alamat yang diberikan;
  19. Pelanggan menerima sertifikat dan laporan hasil inspeksi;
  20. Pelanggan dimungkinkan untuk melakukan konsultasi terkait hasil inspeksi yang difasilitasi oleh petugas laboratorium inspeksi sarana dan prasarana.

<meta charset="utf-8" />

Penerbitan sertifikat paling lambat dilakukan 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari ditandatanganinya Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) oleh pelanggan dan koordinator tim pengujian/ kalibrasi.



Terdapat 7 jenis pelayanan pengujian dan proteksi radiasi pesawat sinar x dengan rentang tarif Rp 348.000-Rp 2.300.000

Terkait jenis dan daftar harga secara lengkap bisa dicek di link berikut : https://bpafk-surakarta.go.id/download-bpfk/

Sertifikat Inspeksi dan/atau laporan hasil inspeksi

Whatsapp : 08112657609

Telepon : (0271) 644579

lapor.go.id

https://bpfksurakarta.or.id/pengaduan/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inspeksi Sarana dan Prasarana"