Pemberian Permakanan Bagi Anak Terlantar dan Lansia Terlantar

  1. Fotocopy KTP dan KK
  2. Berasal dari keluarga miskin
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Anak rentan dan/berhadapan dengan hukum
  5. Anak yang memerlukan perlindungan khusus
  6. Anak berusia 0-18 Tahun
  7. Usia 65-80 Tahun bagi Lansia
  8. Anak putus sekolah

  1. TKSK /Pemohon Mengajukan Berkas Data ke Kantor Dinsos Kab. Lampung Timur
  2. Petugas Menerima Berkas Pengajuan
  3. Verifikasi dan Validasi Data oleh Kabid untuk menentukan layak atau tidaknya penerima bantuan
  4. Petugas Memproses / Menginput Data Pengajuan
  5. Penyaluran Bantuan

3 Bulan - 1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Permakanan Bagi Anak Terlantar dan Lansia Terlantar

Call Center : 0813 7965 7356

Email : dinsos.lamtim@gmail.com

Website : http://dinsos.lampungtimurkab.go.id/

Atau datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Permakanan Bagi Anak Terlantar dan Lansia Terlantar"