Layanan Rujukan Terpadu untuk Mendapatan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Tidak Mampuu

No. SK: 460/ 18/ 2023

  1. Membawa Surat Pengantar dari Geusyik
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Menerima berkas Surat Permohonan mendapat Rekomendasi Bantuan Jaminan Sosial
  2. Meneliti kelengkapan berkas dan identitas calon penerima manfaat apakah sudah terdata dalam data DTKS
  3. Memberikan Rekomendasi kepada pemohon/ calon penerima manfaat layanan agar bisa mengaktifkan BPJS/ KIP

Pelayanan Rujukan Terpadu untuk Mendapatkan Bantuan Sosial (BPJS) membutuhkan waktu penyelesaian 15 Menit saja.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan untuk Pengajuan Pengurusan Jaminan Kesehatan (BPJS)

Penanganan Pengaduan Layanan secara tatap muka/ langsung atau dengan telepon (online)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA. 082360960949

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rujukan Terpadu untuk Mendapatan Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Tidak Mampuu"